Jakarta, RANAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan daerah bebas sampah pada tahun 2030. Hal ini ditandai dengan kunjungan resmi Bupati Hendrajoni dan jajarannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Hendrajoni menyampaikan rencana strategis daerah yang telah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2025 terkait program “Pessel Bebas Sampah 2030”. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kunjungan ini bertujuan membahas berbagai persoalan pengelolaan sampah di daerah, sejalan dengan program strategis yang sedang kami jalankan,” ujar Hendrajoni.
Rombongan Pemkab Pessel disambut langsung oleh Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Dr. Ir. Novrizal Tahar. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab juga menyerahkan proposal bantuan sarana dan prasarana, termasuk alat angkut sampah, pembangunan bank sampah, pusat daur ulang, serta peralatan pencacah sampah organik dan anorganik.
“Kami telah menyampaikan komitmen penuh bahwa Pesisir Selatan harus terbebas dari sampah pada 2030. Dukungan dari KLHK menjadi kunci keberhasilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Hendrajoni juga telah memaparkan urgensi Ranperda Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna DPRD Pessel pada 17 Maret 2025. Ia menyoroti peningkatan signifikan volume sampah dari tahun ke tahun sebagai konsekuensi dari pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
Tercatat, jumlah timbunan sampah di Pesisir Selatan mencapai 55.803,17 ton pada 2022, dan naik menjadi 56.558,72 ton pada 2023. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan pembiayaan besar serta lahan yang luas untuk penanganan.
“Jika tidak ditangani dengan tepat, sampah akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Hendrajoni menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah terpadu, mulai dari pengurangan hingga penanganan. Ia mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 sebagai dasar penguatan regulasi daerah.
“Sudah saatnya pengelolaan sampah ditetapkan melalui Perda, agar program berjalan konsisten dan terukur,” pungkasnya. (rn/*/pzv)










Komentar