Padang, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat resmi menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi dengan KPU RI, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa tahapan PSU telah disusun secara rinci. “Setelah kami melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya diumumkan hari ini (4-6 Maret 2025) sebagai tindak lanjut dari putusan MK,” ungkap Ory pada Selasa, 4 Maret 2025.
Setelah pengumuman jadwal PSU, tahapan pencalonan akan dimulai dengan penerimaan pendaftaran pada 7 hingga 9 Maret 2025. Para calon yang mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, dengan dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
Selain itu, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awalnya. Jika ditemukan kekurangan, masa perbaikan akan diberikan sebelum tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta penentuan nomor urut.
Pemungutan suara ulang ini hanya akan diikuti oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang sebelumnya telah menggunakan hak pilih pada pemilu 27 November 2024.
Ory menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. (rn/*/pzv)













Komentar