Padang, RANAHNEWS.com — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan menjual kembali layanan internet Starlink.
Nanda menegaskan proses hukum terhadap Yogi tetap harus dihormati. Namun, perkara tersebut menurutnya perlu dilihat dalam konteks keterbatasan akses internet yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, terdapat 137 titik blank spot di Sumbar pada 2026. Kepulauan Mentawai menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan akses komunikasi, dengan blank spot tersebar di 42 desa.
“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda, Rabu (26/08/2026).
Di sisi lain, Nanda menilai aktivitas Yogi telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.
Karena itu, Nanda berharap kondisi tersebut dapat menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan dalam proses hukum Yogi. Menurutnya, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat sebagian masyarakat di daerah terpencil mencari alternatif untuk memperoleh akses internet.
“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Nanda menegaskan permintaan keringanan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Ia justru mendorong pemerintah memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.
Ia mengatakan masih terdapat pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan perizinannya selesai. Kondisi tersebut, menurut Nanda, perlu diantisipasi melalui pembinaan dan pemberian pemahaman sejak awal.
“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.
Nanda juga mengingatkan pelaku usaha agar tetap memenuhi ketentuan hukum. Legalitas dan kelengkapan perizinan, menurutnya, harus menjadi bagian dari kesadaran dalam menjalankan usaha.
“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nanda menilai perkara Yogi turut menunjukkan persoalan pemerataan infrastruktur digital di Sumatera Barat. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama penyedia layanan telekomunikasi memperluas jangkauan internet ke wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah yang belum terjangkau layanan secara optimal.
“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujar Nanda.

Menurut Nanda, internet kini telah menjadi kebutuhan masyarakat untuk pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi.
“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.
Nanda menyebut perkara Yogi perlu dilihat bersamaan dengan dua aspek, yakni pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum serta kebutuhan pemerataan akses internet.
Kasus Yogi bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap kemudian membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.
PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.
Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat. Ia juga menilai kepemilikan NIB menunjukkan iktikad pihak Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.
Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, saat laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Selain itu, ia menyebut penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut.
“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.
Romi berpendapat perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Menurutnya, ketentuan UU Telekomunikasi yang disangkakan berkaitan dengan aspek perizinan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang. Permohonan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan agar akses internet yang dibutuhkan warga Mentawai tidak terputus. (adv)














Komentar