Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/08/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
Muhidi mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional menjadi penting di tengah keterbatasan fiskal Sumatera Barat.
Kebutuhan anggaran penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan mampu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan penanganan darurat bencana secara mandiri.
“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” ujar Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mahyeldi menyebut dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045. RPJPD tersebut telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita sekaligus menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli. Dokumen tersebut selanjutnya dibahas dan disepakati bersama paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Pembahasan KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027 sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang. (adv)














Komentar