BPI KPNPA RI Nilai Kejari Padang Miliki Dasar Hukum dalam Penanganan Dugaan Korupsi

Hukum2 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tanpa didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sikap tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) yang menyebut perkara kliennya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Rahmad mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, proses penyidikan yang dijalankan aparat penegak hukum juga harus dihormati.

“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Rahmad Sukendar.

Ia menilai apabila tim kuasa hukum beranggapan perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau bisnis, seluruh argumentasi itu sebaiknya dibuktikan di persidangan, bukan melalui upaya menggiring opini yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika memang tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rahmad Sukendar. (rn/*/pzv)

Komentar