Padang, RANAHNEWS.com – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN), diminta dipertimbangkan secara cermat oleh Kejaksaan Negeri Padang. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada fakta hukum, bukan pada nama besar ataupun pihak yang menjadi penjamin.
Rahmad mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam perkara korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setiap keputusan harus diambil secara objektif, hati-hati, serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum.
“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai riwayat BSN yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik merupakan fakta hukum yang relevan dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.
“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI menghormati hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, termasuk pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin. Namun, keputusan aparat penegak hukum harus tetap berlandaskan fakta hukum dan kepentingan proses penyidikan.
“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini. Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut, sejumlah pihak menyatakan bersedia menjadi penjamin, yakni Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Merry Nasrun, Asrinda, dan Anggota DPR RI Mulyadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan telah menerima permohonan tersebut. Menurutnya, surat itu masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik.
“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.
BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Berdasarkan hasil audit, perkara yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2020 itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kemudian masuk DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap BSN di Jakarta Selatan pada Juni 2026. Saat ini, ia menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (rn/*/pzv)










Komentar