Rahmat Saleh Minta RUU Perkoperasian Tak Sekadar Atur Kelembagaan

Parlemen28 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan nasional, bukan sekadar mengatur kelembagaan koperasi.

Penegasan itu disampaikan Rahmat saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, dan sejumlah pegiat koperasi.

Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Komisi VI DPR RI, Rahmat menilai pembahasan RUU Perkoperasian harus berpijak pada amanat konstitusi yang menempatkan ekonomi rakyat sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” ujar Rahmat.

Ia mengatakan Fraksi PKS akan mengawal sejumlah substansi penting dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk mempertegas posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan memastikan pemerintah membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan koperasi di berbagai sektor usaha.

Rahmat juga mendorong agar penguatan koperasi dibarengi dengan perluasan akses terhadap sumber daya produktif. Menurutnya, regulasi baru perlu mengakomodasi koordinasi antara koperasi, program reforma agraria, dan Bank Tanah agar koperasi memperoleh akses yang lebih luas terhadap lahan produktif.

“Kita berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” katanya.

Selain itu, Rahmat menilai penguatan insentif perpajakan bagi koperasi perlu dimuat dalam regulasi baru. Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan koperasi syariah serta percepatan transformasi digital yang dinilai belum terakomodasi secara memadai dalam aturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, perkembangan model usaha berbasis digital menuntut penyesuaian regulasi agar koperasi mampu beradaptasi dan bersaing di tengah perubahan ekonomi nasional maupun global.

“Undang-undang yang lama belum mengakomodasi percepatan koperasi berbasis digital. Karena itu, kita mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional,” tegasnya.

Rahmat berharap RUU Perkoperasian dapat memperkuat sistem permodalan koperasi nasional sehingga koperasi tidak hanya menjadi instrumen ekonomi jangka pendek, tetapi juga bagian penting dari struktur ekonomi nasional.

“Harapannya, RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, kompetitif secara global, namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar