Kasus Cek Kosong Rp1 Miliar, Amnasmen Minta Polisi Bertindak Tegas

Hukum20 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Proses hukum kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan mantan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, memasuki babak baru setelah dua terlapor berinisial DM dan SP ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pihak pelapor mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan karena keduanya dinilai masih bebas beraktivitas.

Desakan tersebut disampaikan Amnasmen melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman dan Armadepa. Menurutnya, penetapan status tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diikuti langkah hukum sesuai ketentuan, termasuk upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan apabila telah memenuhi syarat.

Kasus bermula saat Amnasmen diajak bergabung dalam perusahaan pengembangan perumahan yang dijalankan kedua tersangka. Dalam kerja sama tersebut, ia menginvestasikan modal lebih dari Rp1 miliar dan turut mengurus berbagai persoalan operasional serta perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.

Dalam perjalanannya, Amnasmen mengaku menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki modal sebagaimana dijanjikan sejak awal. Berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki pelapor, modal yang tercantum dalam akta perusahaan diduga hanya bersifat administratif tanpa didukung aset maupun kemampuan finansial yang nyata.

Karena kondisi itu, Amnasmen memutuskan mengakhiri keterlibatannya dalam perusahaan. Kedua tersangka kemudian berkewajiban mengembalikan penyertaan modal beserta peningkatan nilainya selama korban terlibat dalam perusahaan. Namun, sebagian pembayaran diduga dilakukan menggunakan cek kosong sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.

Laporan pidana atas perkara tersebut diajukan ke Polresta Padang pada 2024. Saat ini DM dan SP telah berstatus tersangka. Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini keduanya masih beraktivitas sehingga belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan korban.

Guntur menilai terdapat alasan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Menurutnya, kedua tersangka diduga tidak kooperatif selama proses penyidikan karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, kata dia, terdapat kekhawatiran kedua tersangka dapat mengulangi perbuatan serupa karena masih menjalankan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Bahkan, pihak pelapor mengaku menerima informasi adanya pihak lain yang diduga mengalami kerugian dengan pola serupa.

Pihak korban juga menilai kedua tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian. Sebaliknya, menurut pelapor, terdapat dugaan upaya membangun narasi yang menyudutkan korban melalui laporan hukum kepada aparat penegak hukum.

Amnasmen berharap penyidik segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan sejak Januari 2026.

“Tersangka inisial DM yang menjabat Direktur Utama PT Sumbar Perkasa Jaya dan tersangka SP selaku Komisaris PT Sumbar Perkasa Jaya sudah ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka sejak Januari 2026. Namun sampai saat ini masih bebas dan terus menjalankan aktivitasnya. Hal ini tentu merugikan kami sebagai pelapor. Kami harap ada tindakan tegas sebagai efek jera kepada pelaku dengan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka,” ujar Amnasmen.

Sementara itu, Guntur Abdurrahman berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum, termasuk melakukan upaya paksa kepada kedua tersangka yang tidak kooperatif. Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang diduga menggunakan modus kerja sama usaha untuk merugikan pihak lain,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DM maupun SP terkait pernyataan pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rn/*/pzv)

Komentar