Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan perda tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat peran lembaga adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya Minangkabau di Kota Padang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua DPRD dan dihadiri seluruh anggota dewan. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan pembahasan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD secara efektif.
“Adapun waktu pelaksanaan pembahasan dari tanggal 09 s/d 12 Desember 2025 di Gedung DPRD Kota Padang dan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 April 2026 dengan mekanisme pembahasan melalui rapat internal, rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait dan Ketua-Ketua KAN se-Kota Padang untuk memantapkan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dimaksud,” jelas Mulyadi.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS DPRD Kota Padang menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam upaya pelestarian budaya Minangkabau melalui berbagai program edukatif.
“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri. Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Rafdi.
Fraksi PKS juga menilai penguatan nilai budaya Minangkabau dapat menjadi bagian dari solusi berbagai persoalan sosial, seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas masyarakat.
Selain itu, fraksi tersebut mendorong dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi program penguatan lembaga adat serta pelestarian budaya.
“Maka diperlukan optimalisasi dan peran serta Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya dalam membina kehidupan masyarakat, menjaga norma sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, dan menjadi benteng moral bagi generasi muda untuk kemajuan serta kejayaan Kota Padang,” kata Rafdi.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut perda tersebut menjadi landasan penting bagi penguatan kelembagaan adat di Kota Padang.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menilai perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly.
Menurutnya, peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujarnya.
Fadly juga menegaskan Pemko Padang akan segera menindaklanjuti perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tuturnya.
Tokoh adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan perda tersebut. Menurutnya, regulasi itu menjadi pijakan penting dalam memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” katanya. (adv)










Komentar