Padang, RANAHNEWS.com — Perlindungan aset dan penguatan kepastian hukum dalam kebijakan daerah diperkuat Pemerintah Kota Padang melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman di Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar sinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang, sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan aset dan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah yang menitikberatkan tata kelola pemerintahan berintegritas, transparan, kredibel, dan akuntabel.
Menurutnya, dinamika regulasi dan tantangan era digital menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan pengawalan hukum. Untuk itu, seluruh OPD jangan ragu berkonsultasi guna percepatan pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Padang, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Selain pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) jika pemerintah daerah membutuhkan masukan atas persoalan tertentu,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama di bidang Datun ini dapat berjalan optimal dan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. (rn/*/pzv)
















Komentar