Akademisi Unand Nilai Polri Paling Efektif di Bawah Presiden

Nasional114 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Akademisi Universitas Andalas (Unand) menilai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain paling efektif dalam sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum. Wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri justru dinilai berpotensi memperpanjang rantai komando dan mengurangi efektivitas kelembagaan.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unand, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., merespons dinamika diskursus publik mengenai posisi Polri, apakah tetap berada di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tersendiri.

“Dalam pemahaman saya terkait pengaturan Polri dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta desain ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden jauh lebih tepat,” ujar Khairul Fahmi saat audiensi bersama Personel Subdit Politik Direktorat Intelkam Polda Sumatra Barat.

Ia menjelaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden berkaitan erat dengan efektivitas kelembagaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Dengan struktur tersebut, Presiden memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan arahan dan instruksi secara langsung kepada institusi kepolisian.

“Ketika Presiden memerlukan instruksi khusus kepada Polri dalam konteks penegakan hukum, jalur komando menjadi lebih singkat dan efektif,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila Polri berada di bawah kementerian khusus, menurut Khairul Fahmi, rentang kendali komando akan menjadi lebih panjang dan berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis dalam penanganan perkara hukum.

Ia juga membandingkan posisi Polri dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penuntutan dan merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam sistem peradilan pidana.

“Polri dan kejaksaan adalah dua lembaga kunci dalam penegakan hukum pidana. Keduanya memiliki fungsi strategis sebagai representasi negara yang seharusnya berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.

Khairul Fahmi menambahkan, secara ketatanegaraan dan fungsi kelembagaan, desain tersebut dinilai telah sejalan dengan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan negara, khususnya dalam penegakan hukum yang terkoordinasi.

“Karena itu, tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian kepolisian. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan profesionalisme institusi yang sudah ada,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar