Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang mengambil langkah pengawasan tegas terhadap Perumda Air Minum Kota Padang dengan mengajukan permohonan audit operasional Tahun Anggaran 2025, menyusul memburuknya layanan air bersih yang memicu keluhan luas masyarakat. Permintaan audit tersebut disampaikan Komisi II DPRD Padang melalui surat resmi bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 kepada Ketua DPRD Kota Padang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyatakan audit operasional diperlukan untuk memastikan pengelolaan PDAM berjalan terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjawab persoalan layanan air bersih yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Ini bukan sekadar audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan secara efisien, dan apakah pelayanan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” ujar Rachmad Wijaya dari Fraksi Gerindra.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap badan usaha milik daerah agar menjalankan mandat pelayanan publik sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Audit diharapkan mampu mengungkap kinerja operasional, efektivitas manajemen, serta kepatuhan PDAM terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Dalam surat permohonan tersebut, Komisi II DPRD Padang meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melaksanakan audit operasional. Hasil audit diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan layanan air bersih, bukan sekadar laporan formal.
“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” kata Rachmad yang berasal dari Daerah Pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.
Ia menegaskan, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik sebagai representasi masyarakat untuk memastikan setiap BUMD menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, terlebih layanan air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar warga.
“Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” ujarnya.
Rachmad juga menegaskan, DPRD Kota Padang siap mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan apabila audit menemukan adanya kelalaian atau kegagalan manajemen dalam pengelolaan PDAM.
“Tujuan kami satu, pelayanan publik harus membaik. Kalau tidak ada perbaikan, tentu DPRD akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Sejalan dengan langkah Komisi II, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan kesiapan meningkatkan tekanan politik melalui penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, apabila evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM tidak segera dilakukan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih yang berlarut sejak banjir bandang akhir November 2025 mencerminkan kegagalan serius pelayanan publik.
“Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan paling dasar. Air tidak mengalir, aktivitas terganggu. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata,” tegas Wahyu.
Menurut Fraksi Gerindra, manajemen PDAM dinilai gagal mengantisipasi dampak pascabencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih. Selain itu, pola komunikasi jajaran direksi PDAM di ruang publik juga dinilai tidak solutif dan kurang menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat. (rn/*/pzv)










Komentar