Indra Guswadi Kritik Pemotongan Pohon Tanpa Kajian Teknis

Parlemen98 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Penebangan pohon tanpa koordinasi di jalur Jalan Raya Parak Laweh, Kelurahan Pulau Aia Nan XX, menuai kecaman dari DPRD Kota Padang. Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Indra Guswadi, menilai tindakan tersebut mencederai komitmen pemerintah kota dalam menjaga ruang terbuka hijau dan kualitas lingkungan perkotaan.

Indra Guswadi menyampaikan kekecewaannya saat meninjau langsung lokasi penebangan, Jumat (23/1/2026). Menurutnya, pemotongan pohon yang terjadi bukan sekadar perapian, melainkan penggundulan yang berdampak langsung pada lingkungan dan estetika kawasan.

“Kami sangat menyayangkan aksi pemotongan pohon ini. Alih-alih melakukan perawatan atau perapian, yang terjadi justru penggundulan. Ini tidak sejalan dengan komitmen kota kita untuk menjadi kota hijau,” tegas Indra.

Ia menyoroti dugaan penebangan yang dilakukan tanpa kajian teknis serta tanpa melibatkan dinas terkait maupun tenaga ahli, sehingga pohon-pohon yang masih dalam kondisi baik turut ditebang. DPRD Kota Padang juga mengaku tidak menerima laporan maupun sosialisasi terkait rencana penataan pohon di kawasan tersebut.

Selain itu, Indra menilai penebangan pohon tersebut berdampak pada wajah kota yang menjadi gersang serta menghilangkan fungsi pohon sebagai peneduh bagi pejalan kaki dan pengendara yang melintas di jalur tersebut.

“Jika alasannya untuk pembangunan perumahan, seharusnya ada solusi kreatif tanpa harus membunuh pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh. Kami akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Indra dari Fraksi Persatuan Perjuangan.

DPRD Kota Padang mendesak pemerintah kota untuk menghentikan aktivitas penebangan pohon di lokasi lain serta menuntut adanya program penanaman kembali sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan yang telah terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Padang tengah menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi standar operasional prosedur pemeliharaan pohon di wilayah perkotaan.

“Kenapa pihak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, mau saja melakukan pemotongan pohon atas suruhan dari pihak pengembang, ada apa sebenarnya?” tutup Indra. (rn/*/pzv)

Komentar