Padang, RANAHNEWS.com — Penetapan status tersangka terhadap seorang anggota DPRD Sumatera Barat langsung direspons Badan Kehormatan DPRD Sumbar. Lembaga etik dewan tersebut memastikan akan segera membahas langkah dan sikap kelembagaan menyusul proses hukum yang menjerat Beni Saswin Nasrun.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun oleh Kejaksaan Negeri Padang.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2026,” ujar Bakri Bakar saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (9/1/2026) di Padang.
Ia menjelaskan, rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons kelembagaan atas proses hukum yang kini berjalan terhadap anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 tersebut.
Bakri menegaskan bahwa Badan Kehormatan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin, 29 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beni Saswin Nasrun menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024–2029.
Penetapan status tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan prosedural, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (rn/*/pzv)

















Komentar