Padang, RANAHNEWS.com — Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN kembali menjadi sorotan, seiring estimasi kerugian negara yang mencapai Rp34 miliar dan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Sorotan tersebut disampaikan Yuspar, mantan jaksa, yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan dalam dialog bersama Padang TV, 29 Januari 2026, saat membahas perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?” kata Yuspar.
Menurut Yuspar, apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan relevan, maka tidak ada alasan untuk menunda upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka. Ia menilai, proses hukum seharusnya berjalan konsisten jika perkara tersebut benar merupakan tindak pidana korupsi.
“Saya minta kepada Kajari Padang, saya kan mantan jaksa juga, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa, ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka?” ujarnya.
Kejari Padang telah menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh BNI kepada perusahaan milik BSN, PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek pengadaan jual beli semen yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga terkait dan sebagai pengganti potensi kerugian negara.
Yuspar menegaskan, tindak pidana korupsi tidak berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan tidak mengenal mekanisme perdamaian. “Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, apabila terdapat pihak yang menghambat proses penyidikan, Kejari Padang memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum. “Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Mengapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” katanya.
Namun, Yuspar mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi dan mengarah pada kriminalisasi, maka mekanisme hukum lain dapat ditempuh. “Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap langkah Kejari Padang dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di Sumatera Barat. (rn/*/pzv)













Komentar