Pemkab Dharmasraya Tindak Tegas Hiburan Liar

Hukum182 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin dan melanggar norma sosial. Langkah ini ditegaskan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, sebagai upaya menjaga ketenteraman, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.

Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan yang ditetapkan pada 30 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi dasar pengendalian aktivitas usaha hiburan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perizinan dan adat istiadat setempat.

Annisa menyampaikan bahwa kebijakan penertiban diambil sebagai respons atas masih ditemukannya puluhan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai izin. Sejumlah usaha bahkan menyamarkan kegiatan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas di luar peruntukan usaha.

“Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis,” tegas Annisa baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang tumbuh peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS. Kondisi ini, menurutnya, secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial, serta melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan adat istiadat.

Annisa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan dunia usaha. Namun, seluruh aktivitas ekonomi wajib mematuhi hukum dan perizinan yang berlaku, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketertiban umum.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Annisa memerintahkan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar secara beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (rn/*/pzv)

Komentar