Perkuat Ketertiban Nagari, KAN Gurun Sahkan Tiga Peraturan

News113 Dilihat

Tanah Datar, RANAHNEWS.com — Upaya memperkuat ketertiban dan kepastian hukum adat di tingkat nagari terus dilakukan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun. Melalui rapat pleno yang digelar Selasa (31/12/2025), KAN Gurun menetapkan tiga Peraturan KAN sebagai pedoman sementara sambil menunggu diundangkannya Peraturan Adat Salingka Nagari Gurun.

Rapat pleno berlangsung di Nagari Gurun dan diperluas dengan melibatkan seluruh unsur lembaga nagari. Hadir dalam forum tersebut Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Parik Paga Nagari, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), Pemerintahan Nagari, serta Bhabinkamtibmas. Pelibatan lintas unsur ini dimaksudkan untuk memastikan setiap peraturan yang ditetapkan memiliki legitimasi adat, sosial, dan kemasyarakatan yang kuat.

Dalam pleno tersebut, KAN Gurun membacakan sekaligus mengambil kata sepakat terhadap Rancangan Peraturan KAN Nomor 13, Nomor 15, dan Nomor 17 Tahun 2025. Ketiganya ditetapkan sebagai payung hukum adat sementara karena Peraturan Adat Salingka Nagari Gurun hingga kini belum diundangkan.

Ketua KAN Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par., M.Par., QRGP, CFA, yang juga Ketua Dewan Pembina Sakato (Sarumpun Kerapatan Adat Luhak Nan Tuo), menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk menjadi rujukan awal bagi BPRN dan Pemerintahan Nagari dalam menyusun serta menetapkan Adat Salingka Nagari Gurun ke depan.

“Peraturan KAN ini menjadi payung hukum adat sementara agar penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial nagari memiliki pedoman yang jelas,” ujar Febby Dt. Bangso, didampingi Sekretaris KAN Gurun, Khatik Mudo Ayat.

Peraturan KAN Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tentang Sumbang Laku, Undang-Undang Nan Duo Puluh, perilaku menyimpang seperti LGBT, penyalahgunaan narkoba, serta kejahatan terhadap lingkungan alam. Peraturan ini dikenal sebagai PERKAN CILAKO, singkatan dari Cemoh, Ilaik Laku, dan Cilako Tigo Baleh, yang menegaskan larangan terhadap perbuatan yang dinilai mencederai marwah adat dan ketenteraman nagari.

Sementara itu, Peraturan KAN Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tata laksana kematian, mulai dari proses di pusara, pemakaman, takziah, hingga tahlilan. Aturan ini menekankan prinsip kesederhanaan, gotong royong, serta tidak memberatkan keluarga duka, sekaligus menghidupkan kembali nilai kebersamaan masyarakat nagari.

Adapun Peraturan KAN Nomor 17 Tahun 2025 memuat ketentuan mengenai jual beli, pagang gadai, urang malakok, izin nikah, serta tata tertib keramaian. Regulasi ini bertujuan melindungi hak kaum dan suku, mencegah sengketa, serta menjaga pusako dan ketertiban sosial di Nagari Gurun.

KAN Gurun menegaskan bahwa seluruh rumusan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Seluruh proses penetapan telah dikoordinasikan dengan Camat dan Kapolsek Sungai Tarab, diumumkan di masjid sebelum salat Jumat, serta akan disosialisasikan melalui grup WhatsApp dan media sosial warga Gurun, baik di ranah maupun di rantau.

Ketiga Peraturan KAN Gurun ini resmi diberlakukan sejak 31 Desember 2025. KAN Gurun berharap dukungan seluruh pihak agar Parik Paga Nagari dapat menindaklanjuti hasil keputusan tersebut demi terwujudnya ketertiban, kebaikan, dan keberkahan bagi masyarakat Nagari Gurun. (rn/*/pzv)

Komentar