Padang Panjang, RANAHNEWS — Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya tuntutan transparansi publik, Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang resmi memasuki babak baru. Kepengurusan periode 2025–2028 dilantik, Senin (22/12/2025), di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.
Pelantikan tersebut sekaligus menutup masa bakti kepengurusan periode 2022–2025 yang sebelumnya dipimpin Alfian. Prosesi pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025 dan dipimpin langsung Ketua PJKIP Sumatera Barat, Almudazir.
Dalam kepengurusan baru, Rifnaldi dipercaya menakhodai PJKIP Kota Padang Panjang sebagai ketua, didampingi Heri Gusman sebagai wakil ketua dan Dasril sebagai sekretaris. Pelantikan ini turut disaksikan Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Fhandy Rahmadona, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Rifnaldi dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam sistem demokrasi. Ia menilai, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, serta mengkritisi setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
“Kebebasan informasi adalah perangkat masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan negara. Pemerintahan yang berasal dari rakyat harus terbuka terhadap rakyat,” ujarnya.
Ia menyampaikan komitmen PJKIP Kota Padang Panjang untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, sinergi dengan organisasi perangkat daerah, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik menjadi kunci pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Rifnaldi juga menyoroti kenyataan bahwa akses publik terhadap informasi masih kerap terhambat oleh birokrasi yang berlapis. Meski hak memperoleh informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, implementasinya dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Transparansi sering kali berhenti sebagai wacana. Ketika permintaan informasi ditolak, masyarakat tidak jarang hanya bisa menerima keadaan,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Panjang diharapkan mampu mengisi ruang tersebut dengan memastikan informasi yang menyangkut kepentingan umum dapat diakses secara layak. Ia pun berharap dukungan penuh dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar seluruh OPD di Padang Panjang dapat menjalin kerja sama aktif dengan PJKIP.
“Peran ini pada akhirnya bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Ketua PJKIP Sumatera Barat Almudazir menegaskan bahwa keterbukaan informasi justru memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pemerintah dalam bekerja. Ia menilai PJKIP tidak hadir sebagai lembaga penghakiman, melainkan sebagai mitra yang melakukan sosialisasi, pendampingan, serta bimbingan kepada badan publik.
“Masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, PJKIP Padang Panjang perlu aktif melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi, serta bersinergi dengan Forkopimda,” ujarnya.
Almudazir optimistis PJKIP Kota Padang Panjang dapat menjadi penggerak awal penguatan keterbukaan informasi di daerah tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menekankan peran strategis jurnalis di tengah tantangan ekosistem media digital. Menurutnya, kecepatan arus informasi kerap membuat kebenaran tertinggal di belakang viralitas.
“Di era digital, kebenaran sering kali kalah oleh viral. Di sinilah PJKIP hadir sebagai penyaring dan verifikator informasi,” katanya.
Ia juga menilai PJKIP berperan sebagai narator pembangunan yang membantu pemerintah menyampaikan informasi secara faktual dan berimbang, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan fakta dan hoaks. (rn/*/pzv)













Komentar