PWI Desak Negara Hadir Nyata Lindungi Wartawan

Hukum277 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS — Isu perlindungan hukum bagi wartawan kembali mencuat dalam sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan yang digelar Senin (10/11/2025) itu, para ahli hukum dan organisasi profesi menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir nyata di lapangan.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. ini menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, saksi jurnalis Moh. Adimaja, serta sejumlah organisasi pers seperti PWI Pusat, Dewan Pers, dan AJI sebagai pihak terkait. Permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers masih multitafsir dan belum memberi perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan.

Ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dalam keterangannya menilai wartawan yang bekerja berdasarkan itikad baik dan mematuhi kode etik jurnalistik semestinya memperoleh imunitas terbatas, sebagaimana profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.

“Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan hukum pidana atau perdata. Perlindungan ini bukan impunitas, melainkan jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Albert di ruang sidang MK.

Albert juga menyinggung sejumlah kasus yang menjadi preseden penting, seperti perkara Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka) yang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena dinilai menjalankan fungsi jurnalistik secara sah. Namun, ia mengingatkan bahwa masih banyak jurnalis di daerah yang tidak memperoleh perlakuan serupa dan kerap menjadi korban kriminalisasi maupun kekerasan.

Saksi jurnalis Moh. Adimaja menguatkan pandangan tersebut melalui kesaksian pribadinya. Ia menceritakan pengalaman saat mengalami kekerasan fisik ketika meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.

“Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya bekerja sesuai prosedur jurnalistik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Adimaja menilai perlindungan dalam Pasal 8 UU Pers belum terasa nyata karena tidak ada mekanisme penegakan hukum yang jelas setelah kejadian seperti yang dialaminya.

“Pertanyaannya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” katanya dengan nada retoris.

Menanggapi pandangan tersebut, Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat menegaskan bahwa imunitas wartawan tidak bersifat absolut.

“Dalam era post-truth, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegas Arief.

Ia menilai perlindungan hukum perlu dijaga dalam keseimbangan yang adil — wartawan tetap terlindungi, sementara publik mendapatkan informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pihak terkait, PWI Pusat yang diwakili oleh Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus seperti Edison Siahaan, Jimmy Endey, dan Akhmad Dani, menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh hanya bersifat formalitas hukum.

“Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico seusai sidang.

PWI menilai Pasal 8 UU Pers pada dasarnya konstitusional, namun implementasinya masih lemah di tingkat penegakan hukum. Karena itu, PWI mendesak adanya koordinasi lebih kuat antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan untuk memastikan perlindungan cepat dan efektif terhadap jurnalis yang menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Sidang yang berlangsung selama hampir satu jam itu menghasilkan tiga poin utama: kebutuhan akan imunitas terbatas bagi wartawan beritikad baik, masih lemahnya perlindungan nyata di lapangan, serta pentingnya kehadiran aktif negara dalam menjamin kebebasan pers. Sidang ditutup pukul 14.12 WIB dan dijadwalkan berlanjut pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden. (rn/*/pzv)

Komentar