JPS Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Penyebab Banjir Padang

News13 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Jaringan Pemred Sumbar (JPS) mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang diduga merusak kawasan hulu sungai sebagai langkah mencegah banjir yang kembali melanda Kota Padang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul banjir yang memicu kerugian di sejumlah wilayah. JPS menilai penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas dengan menyelesaikan persoalan dari kawasan hulu, bukan hanya menangani dampak banjir di hilir.

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, mengatakan pencabutan izin perlu dilakukan apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

“Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap musim hujan,” ujar Adrian, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan pemerintah juga harus memastikan penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada tindakan administratif.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan. Harus ada tindak lanjut yang memberikan kepastian agar pelanggaran tidak terus berulang,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat yang menilai banjir di Kota Padang tidak hanya dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga diperparah kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan kawasan Gunung Sarik merupakan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi penting menahan limpasan air sebelum mengalir ke kawasan permukiman.

“Ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi akumulasi bencana ekologis. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan kawasan hulu membuat dampaknya jauh lebih besar,” kata Tommy, dikutip dari media antar-nusa.com.

WALHI mencatat sedikitnya terdapat lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik. Sebagian lokasi tambang tersebut diketahui pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025. Namun, hingga kini izin pertambangannya disebut belum dicabut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, mestinya tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus mengevaluasi, bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah,” ujarnya.

Menurut Tommy, aktivitas pertambangan di kawasan hulu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan sehingga limpasan air menuju sungai meningkat dan memperbesar potensi banjir saat hujan deras.

Ia juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sebagian besar aktivitas tersebut berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga dinilai mempercepat kerusakan lingkungan.

“Kalau kawasan hulu terus dibuka, jangan heran banjir akan terus berulang. Yang berubah hanya lokasi dan tingkat kerusakannya,” katanya.

Selain itu, WALHI menilai terdapat aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga. Padahal, menurut Tommy, jarak aman kegiatan pertambangan seharusnya sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.

Atas kondisi tersebut, WALHI berencana melaporkan persoalan bencana ekologis di Sumatera Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Organisasi itu meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan pertambangan di kawasan hulu serta memprioritaskan pemulihan daerah tangkapan air agar bencana serupa tidak terus berulang. (rn/*/pzv)

Komentar