Puluhan Tahun Ditunggu, Legalitas Kantor PWI Sumbar Akhirnya Terbit

Parlemen443 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Setelah penantian panjang selama puluhan tahun, impian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat untuk memiliki legalitas lahan akhirnya terwujud. Pemerintah Kota Padang secara resmi menerbitkan izin pemanfaatan atas lahan tempat berdirinya Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Azischan No. 8A, Padang.

Legalitas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 36 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Fadly Amran pada 5 Juni 2025. Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyambut penerbitan surat ini dengan penuh syukur dan mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, berkat kegigihan seluruh pengurus, surat legalitas lahan kantor PWI Sumbar akhirnya keluar juga. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kota Padang yang telah menerbitkan izin pemanfaatan lahan ini,” ujar Widya Navies didampingi Ketua SIWO, Syaiful Husein, dan Seksi Peranan Wanita, Susi Suzanna, usai menerima SK tersebut dari Kepala BPKAD Kota Padang, Raju Minropa, Kamis (5/6).

Widya mengakui bahwa proses pengurusan izin ini bukan hal yang mudah. Permohonan resmi diajukan langsung kepada Wali Kota Padang, lalu dilanjutkan dengan koordinasi intensif bersama BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Nasional Kota Padang, hingga Penjabat Wali Kota sebelumnya, Andree Algamar.

“Diskusi dengan sejumlah OPD kami lakukan berkali-kali secara intens hingga akhirnya SK ini terbit. Kami merasa lega dan bangga karena akhirnya satu persoalan penting yang sudah lama menggantung kini tuntas,” ungkapnya.

Widya juga mengungkapkan bahwa upaya memperoleh legalitas lahan sudah dilakukan sejak era 1970-an. Meski berganti-ganti kepengurusan, permintaan itu tak kunjung membuahkan hasil. Karena itu, ketika dipercaya memimpin PWI Sumbar, ia menjadikan pengurusan legalitas sebagai salah satu program prioritas. (rn/*/pzv)

Komentar