Padang, RANAHNEWS.com — Alih fungsi lahan, penyempitan saluran air, dan kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius untuk mengurangi risiko banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat. Karena itu, masyarakat didorong memahami dan menerapkan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020, Sabtu (7/11/2026). Ia mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan,” tegas Muhidi.
Menurutnya, Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, memiliki kerawanan terhadap berbagai bencana, mulai dari gempa bumi, banjir hingga tanah longsor. Kondisi geografis yang berdekatan dengan sungai dan laut menuntut masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan dan menjaga lingkungan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan. Muhidi meminta masyarakat membangun budaya hidup bersih dan tertib dalam mengelola sampah agar saluran air tidak tersumbat dan risiko banjir dapat diminimalkan.
“Kita harus membiasakan hidup tertib, membuang sampah pada tempatnya, serta bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai setelah terjadi banjir kita saling menyalahkan, padahal perilaku kita sendiri ikut berkontribusi terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.
Muhidi juga mengingatkan masyarakat, terutama pengusaha dan warga yang akan mendirikan bangunan, agar memperhatikan kondisi lingkungan serta berkonsultasi dengan pemerintah mengenai peruntukan lahan.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan tanpa memperhatikan tata ruang dapat memicu persoalan lingkungan. Penyempitan kawasan aliran sungai maupun saluran air untuk kepentingan pembangunan berpotensi menimbulkan banjir.
“Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga kelompok warga diharapkan ikut menggerakkan kesadaran menjaga alam.
Selain itu, Muhidi mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan mengolah sampah agar memiliki nilai guna dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020.
Ia menyebutkan, perda tersebut menjadi landasan untuk mengarahkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan. Melalui regulasi tersebut, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat berjalan seiring dengan terjaganya kelestarian lingkungan.
“Perilaku masyarakat harus berubah agar lingkungan kita bersih dari sampah. Pemerintah telah mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pedoman agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan,” jelas Desrizal.
Desrizal juga memaparkan enam isu strategis lingkungan hidup di Sumatera Barat yang membutuhkan perhatian bersama. Keenam persoalan tersebut meliputi fluktuasi debit dan pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati.
Ia menjelaskan, perubahan tata guna lahan dan pencemaran berpengaruh terhadap kualitas serta ketersediaan air. Sementara itu, alih fungsi hutan dan tekanan pemanfaatan lahan turut menyebabkan berkurangnya tutupan hutan di berbagai wilayah.
Perubahan kawasan pertanian, kawasan lindung, dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun juga menjadi tantangan dalam pengelolaan lingkungan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan abrasi.
“Persoalan lingkungan ini saling berkaitan dan membutuhkan penanganan secara terpadu. Karena itu, diperlukan tata kelola lingkungan yang baik serta keterlibatan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam,” paparnya.
Salah seorang peserta sosialisasi, Meza Efrina, guru SMP dari Kota Padang, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai aturan perlindungan lingkungan semakin dibutuhkan, terutama di tengah meningkatnya berbagai kejadian bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Meza berharap sosialisasi tidak hanya dilaksanakan melalui kegiatan formal, tetapi juga menjangkau masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya agar informasi mengenai perda dapat dipahami lebih luas.
“Sosialisasi perda tentang lingkungan hidup ini sangat penting. Kami berharap kegiatan seperti ini juga bisa dilakukan sampai ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya. Kami siap membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Meza.
Ia juga mengapresiasi Muhidi yang telah memberikan pemahaman mengenai substansi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui dan memahami ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan peraturan harus disertai pengawasan dan penegakan sanksi agar pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya.
“Semua peraturan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas. Kalau tidak ada ketegasan dalam penerapannya, saya khawatir peraturan tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (rn/*/pzv)













Komentar