Richi Aprian Dapat Dukungan Publik, Siap Hadapi Sidang Gugatan Pilkada di MK

Politik, Hukum174 Dilihat

Tanah Datar, RANAHNEWS – Menjelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang dijadwalkan pada Jumat, 10 Januari 2025, dukungan publik kepada pemohon, Richi Aprian, terus mengalir. Warga Tanah Datar menyatakan harapannya agar proses demokrasi yang adil dapat ditegakkan.

“Semangat Pak Richi untuk mewujudkan Pilkada Tanah Datar yang berkeadilan, ini untuk bapak dan masyarakat di sini,” kata Edi, warga Batusangkar, Kamis (9/1/2025).

Richi Aprian, melalui kuasa hukumnya yang dipimpin O.C. Kaligis, mengajukan gugatan PHP terhadap hasil Pilkada Tanah Datar ke MK. Gugatan tersebut menyasar dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam keterangannya, Richi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada Tanah Datar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam regulasi.

“Kami ingin hasil Pilkada bersih dan memiliki legitimasi. Gugatan ini adalah hak konstitusi setiap peserta Pilkada,” ujar Richi.

Meski demikian, isu dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba memengaruhi majelis hakim MK turut mencuat. Namun, politisi Partai NasDem Sumatera Barat, Hendri Irawan Dt Tanbijo, meyakini integritas MK.

“Dugaan seperti itu ada, tapi kami percaya hakim MK sangat kredibel dan sulit dipengaruhi oleh siapa pun,” ungkap Hendri.

Richi juga mengangkat berbagai keluhan masyarakat, seperti pemberhentian sepihak terhadap petugas kebersihan dan pergantian belasan kader PKK tanpa alasan yang jelas. Ia berharap kejadian tersebut tidak terkait dengan perbedaan pilihan politik selama Pilkada.

“Semoga ini bukan karena perbedaan pilihan dalam Pilkada. Kami percaya sidang perdana akan berjalan baik, dan upaya ini demi keadilan untuk semua masyarakat Tanah Datar,” tambah Richi.

Sidang perdana di MK akan menjadi langkah awal dalam menentukan kelanjutan gugatan ini. Richi dan tim hukumnya optimis bahwa proses hukum ini akan menguatkan legitimasi demokrasi di Tanah Datar.

Sebagai negara hukum, Indonesia melindungi hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi dan memilih secara merdeka. Gugatan Richi menjadi simbol harapan masyarakat untuk pemilu yang transparan dan adil. (rn/*pzv)

Komentar