Polres Pessel Gagalkan Penyelundupan 500 Tabung Gas Elpiji Subsidi

Hukum585 Dilihat

Pesisir Selatan, RANAHNEWS – Polres Pesisir Selatan berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Aksi tersebut terbongkar berkat kerja cepat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang menangkap seorang sopir truk berinisial TJ (45) asal Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Rabu (7/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa TJ tertangkap tangan saat mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram dalam jumlah besar, di ruas Jalan Raya Painan–Bengkulu, Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas.

“Pelaku kedapatan membawa 500 tabung gas subsidi tanpa dokumen resmi. Ia mengaku membeli dari sebuah pangkalan di Pesisir Selatan dan akan membawanya ke Sungai Penuh, Jambi, untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ungkap AKP Yogie pada Kamis (8/5/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF sebagai barang bukti. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Subsidi gas ini diberikan negara untuk membantu warga kurang mampu. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas AKP Yogie.

Atas perbuatannya, TJ diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (rn/*/pzv)

Komentar