Polres Padang Panjang Bekuk Dua Pelaku Pungli di Jalur Padat Lalu Lintas

Hukum181 Dilihat

Padang Panjang, RANAHNEWS – Kepolisian Resor Padang Panjang kembali membuktikan ketegasannya dalam menjaga keamanan publik dengan membekuk dua pelaku pungutan liar di Jalan Raya Padang Panjang–Bukittinggi, tepatnya di depan MTSN Gantiang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dua pria tersebut, A. Ray Puri Umar (34), buruh harian lepas asal Jorong Kubu Ambacang, dan Dodi Lamardi (43), sopir warga Jorong Subarang Desa Koto Baru, diamankan Tim Macan Marapi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., dan Kanit Opsnal Aipda Adri Suherman, Rabu (14/5) pukul 11.00 WIB.

Keduanya dilaporkan kerap memanfaatkan kepadatan lalu lintas dengan berpura-pura mengatur kendaraan, lalu meminta uang dari pengendara yang melintas. Praktik ini dilakukan tanpa izin dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang pria melakukan pungutan liar. Kami amankan mereka bersama barang bukti,” ujar IPTU Ary Andre JR.

Polisi mengamankan uang tunai sebagai barang bukti, masing-masing 13 lembar uang pecahan Rp2.000 dari tangan Dodi Lamardi dan 15 lembar dari A. Ray Puri Umar. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Padang Panjang untuk diproses secara hukum.

Pemilik warung di sekitar lokasi juga turut dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak terlibat dalam praktik serupa di kemudian hari.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WWP, S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme.

“Tindakan semacam ini mencederai rasa aman warga. Kami berkomitmen memberantasnya hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Aksi cepat ini menjadi pengingat bahwa kepolisian hadir dan bertindak nyata dalam melindungi warga dari praktik yang meresahkan. Polres Padang Panjang menunjukkan konsistensinya dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat. (rn/*/pzv)

Komentar