Padang, RANAHNEWS – Kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39), yang jasadnya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang, pada Oktober 2023, akhirnya terungkap. Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Selasa (21/1/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini terkait transaksi narkoba jenis sabu. “Korban dan pelaku merupakan bagian dari jaringan yang sama. Pembunuhan terjadi karena hasil penjualan sabu senilai Rp8 juta tidak disetorkan oleh korban kepada pelaku,” ungkap Irjen Pol Gatot.
Polda Sumbar berhasil meringkus tiga tersangka, yakni YDS (35) dan DAP (32) sebagai pelaku utama, serta R (25) yang berperan membantu eksekusi. Penangkapan bermula dari tertangkapnya R di daerah Payakumbuh, yang kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk memburu dua pelaku utama.
Pelaku YDS akhirnya ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan pengakuannya, ia dan DAP bersama-sama membunuh korban. Dari penggeledahan di tempat persembunyian DAP, polisi menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 350 butir pil ekstasi.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan kronologi peristiwa ini. R bertugas menjemput korban di Payakumbuh dan membawanya ke Baso, Kabupaten Agam, di mana dua pelaku utama telah menunggu. Di sana, korban dipaksa naik ke sepeda motor dan dibawa ke sebuah kos di Padang Panjang.
“Di lokasi kos, korban dipukuli hingga tak berdaya. Pada dini hari, korban meninggal dunia akibat penganiayaan. Kedua pelaku kemudian membuang jasadnya ke jurang di Sitinjau Lauik menggunakan mobil rental,” papar Kombes Andry.
Selain kasus pembunuhan, penyidik mendalami peran pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Sumatera Barat. Irjen Pol Gatot menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkoba kerap berujung pada kekerasan yang ekstrem.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolda.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang tidak hanya merusak kehidupan tetapi juga memicu kekerasan yang mengerikan. Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses hukum terhadap ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rn/*/pzv)
Komentar