Pasaman, RANAHNEWS – Pemungutan suara ulang (PSU) kembali harus dilaksanakan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dilakukan PSU pada 19 April 2025. Kali ini, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 di Jorong Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, akan menggelar PSU untuk kedua kalinya karena adanya pelanggaran dalam proses sebelumnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panti. Rekomendasi itu keluar setelah ditemukan tiga orang pemilih yang tetap diakomodasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Iya, ada tiga pemilih yang tetap diberi surat suara oleh KPPS, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih. Temuan ini membuat Panwascam merekomendasikan PSU ulang untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” jelas Jons, Senin (21/4/2025).
Jons menyebutkan bahwa PSU hanya akan dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 002 Sumpur Sejati, dengan total pemilih sebanyak 202 orang. Dari jumlah tersebut, 94 orang merupakan pemilih laki-laki dan 108 orang perempuan. PSU dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.
Ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS tersebut tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya secara bijak.
“Kami berharap partisipasi pemilih tetap tinggi. Gunakan hak pilih Anda sebaik mungkin untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (rn/*/pzv)
Komentar