Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Padang kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (26/5/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang itu, Fadly memulai penyampaiannya dengan mengumumkan keberhasilan Pemko Padang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
“Ini adalah capaian ke-12 yang diraih Kota Padang, dan ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014,” ungkap Fadly Amran di hadapan anggota dewan.
Ia menyebut keberhasilan itu merupakan buah dari komitmen bersama antara pemerintah kota dan DPRD dalam menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Fadly juga menekankan bahwa upaya memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan terus dilakukan sebagai bagian dari Program Unggulan ‘Padang Amanah’.
“Program ini mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas pungutan liar,” katanya.
Fadly berharap DPRD dapat segera mengevaluasi dan memproses Ranperda tersebut agar dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal.
Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,53 triliun atau 99,02 persen dari target Rp2,56 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp662,55 miliar atau 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, merespons positif penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pembahasan akan kita lakukan secara komprehensif dan tepat waktu agar Ranperda ini segera disahkan,” ujar Muharlion. (rn/*/pzv)










Komentar