Padang, RANAHNEWS – Masyarakat Kota Padang kini punya kesempatan langka untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemerintah Kota Padang menghapuskan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengumumkan kebijakan ini secara langsung melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
“Kabar bahagia untuk masyarakat Kota Padang. Dalam rangka HJK ke-356, Pemkot Padang menghapuskan denda PBB P2,” ujar Fadly Amran.
Fadly menekankan bahwa masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan beserta tunggakan sebelumnya tanpa dikenai denda apa pun selama masa program berlangsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap kondisi masyarakat yang masih terdampak ekonomi. Banyak warga, katanya, kesulitan melunasi pajak karena beban denda yang menumpuk.
“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya berlaku dua bulan,” jelas Yosefriawan.
Ia juga menyampaikan bahwa Bapenda telah mulai melakukan sosialisasi sejak awal Juli, baik melalui perangkat kelurahan dan kecamatan, maupun lewat media sosial. Yosefriawan mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir karena setelah 31 Agustus, seluruh denda akan kembali diberlakukan secara otomatis oleh sistem.
“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Bayar sekarang dan manfaatkan momentum ini,” imbaunya.
Menurut Yosefriawan, pajak merupakan bagian penting dari partisipasi warga dalam pembangunan kota. Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta menciptakan kota yang lebih baik dan berdaya saing. (rn/*/pzv)











Komentar