Muhammad Yasin Paparkan Aturan Perlindungan Konsumen di Padang Pariaman

Padang Pariaman, RANAHNEWS.com — Pemahaman terhadap hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan aktivitas perdagangan yang adil dan memberikan kepastian hukum. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Yasin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen kepada masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (7/11/2026).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang berlangsung di SMPIT Madinah Al Fatih, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, itu diikuti 100 peserta dari berbagai nagari di Padang Pariaman.

Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus dialog mengenai hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Muhammad Yasin yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar menjelaskan, Perda Nomor 21 Tahun 2018 lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, ia menguraikan bahwa perda tersebut terdiri atas 14 bab dan 48 pasal. Materinya mencakup kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, pengawasan, larangan, informasi, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Kegiatan itu turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Risdianto, S.T., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta mempertanyakan mekanisme penyelesaian persoalan apabila konsumen tidak memperhatikan hak produsen atau pelaku usaha, termasuk ketika terjadi pelanggaran dalam hubungan perdagangan.

Selain persoalan keseimbangan hak konsumen dan produsen, peserta juga menyampaikan kekhawatiran mengenai peredaran makanan dan minuman yang belum jelas kesesuaian kehalalannya di pasaran.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Muhammad Yasin menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen telah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018.

Ia juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS DPRD Sumbar sedang menginisiasi penyusunan perda yang berkaitan dengan kehalalan produk yang beredar di Sumatera Barat.

Melalui kegiatan tersebut, Muhammad Yasin berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam aktivitas perdagangan. Kesadaran konsumen dalam menggunakan haknya perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap kewajiban masing-masing pihak.

Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pengaduan ketika terjadi kerugian, tetapi juga menyangkut upaya membangun hubungan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (rn/*/pzv)

Komentar