Padang Pariaman, RANAHNEWS — Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di Sumatera Barat pascarangkaian bencana ekologis. Langkah tersebut ditandai dengan pemasangan plang pengawasan di tiga lokasi tambang di Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai bermasalah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, menyampaikan bahwa ketiga lokasi tambang tersebut telah resmi masuk dalam daftar operasi bermasalah dan berada dalam pengawasan langsung KLHK.
“Tiga lokasi tambang di Kabupaten Padang Pariaman kini masuk daftar operasi bermasalah dan telah dipasangi plang pengawasan oleh KLHK,” ujar Tasliatul Fuadi kepada media, Jumat (12/12/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kegiatan penambangan tras oleh PT Fathul Jaya Pratama. Menurut Tasliatul, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
“Awalnya kegiatan mereka tidak aktif. Namun pada Juni 2025 operasional kembali berjalan, padahal izin usaha pertambangan telah berakhir sejak 2023. Selain itu, perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan, serta tidak memenuhi kewajiban pascatambang,” katanya.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut tergolong berat, terutama karena aktivitas tambang dilakukan di kawasan yang rawan gangguan fungsi tata air. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah dampak ekologis di wilayah hulu sungai.
Selain PT Fathul Jaya Pratama, dua perusahaan lain yang turut dipasangi plang pengawasan adalah CV Bumi Perdana atau Siska Fitria dan CV Sayang Ibu Sejati. Keduanya beroperasi di Nagari Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.
Ketiga lokasi tambang tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kawasan hulu dan aliran sungai yang saat ini menjadi fokus pemulihan ekologis pascagalodo besar di Sumatera Barat.
Tasliatul menambahkan, pemasangan plang pengawasan merupakan langkah awal sebelum dilakukan penegakan hukum lanjutan. Saat ini, KLHK bersama pemerintah daerah tengah mengumpulkan bukti lapangan serta melakukan verifikasi dokumen perizinan.
“Kami bersama KLHK sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, akan ditempuh tindakan administratif maupun sanksi hukum. Prinsipnya, tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengorbankan keselamatan warga dan fungsi kawasan lindung,” tutupnya. (rn/*/pzv)













Komentar