Padang, Ranahnews – Anggota DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, mensosialisasikan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang dampak dari penyalah gunaan physikotropika atau yang lazim di sebut Narkoba, di Kecamatan Kuranji Padang, Selasa (06/02/2024).
Disampaikan Evi Yandri, dampak dari penyalah gunaan Narkoba sudah tentu menciptakan para pemakai menjadi rusak secara fisik dan mental, apalagi sebagian besar adalah generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa menuju kesejahteraan dan kemakmuran.
Dari data yang di dapat dari pemerintah provinsi Sumatera Barat bahwa pengguna barang haram ini sudah mencapai 1.1 persen atau sudah di angka 68 ribu pengguna di Sumbar, itu data dari tahun 2018 dan belum lagi jika di tambahi dengan data yang terbaru saat ini maka sangat miris keadaan Sumatera Barat jika hal ini tidak kita tangani secara serius.
“Faktor utama dari penyebab pengguna adalah berawal dari masalah di lingkungan keluarga yang tidak kondusif, ditambah dari pengawasan orang tua serta kepercayaan diri yang berlebihan kepada anak ataupun anggota keluarga yang lain, adapun persoalan yang timbul berawal dari keluarga. Contohnya konflik internal antara orang tua yang mengkibatkan perceraian dan faktor lain sehingga menyebabkan ketidak nyamanan si anak berada di lingkungan rumah dan mencari hiburan yang salah dan menempatkan diri sehingga terseret kepada pergaulan yang notabene adalah rekan pengguna Narkoba, itu awal mulanya hanya coba-coba dan akhirnya menjadi pecandu” Ungkap Evi Yandri.
Menurut Evi Yandri, pihaknya akan mensosialisasikan Perda ini secara terus menerus di wilayah kota padang tiap bulannya dengan menggandeng dari Pemda Sumatera Barat, tokoh masyarakat, Alim Ulama, Majlis Taklim serta kelompok pemuda atau Ormas pemerhati masalah sosial. Sehingga tingkat kesadaran dari generasi muda dan pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar dapat di maksimalkan, jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kita atau Yayasan Pelita Jiwa Insani ( YPJI ) untuk di berikan fasilitas rehabilitasi Narkoba dan juga ODGJ karena dua hal ini saling bersinggungan langsung di tengah masyarakat.
Kesimpulan dari solusi masalah ini adalah komunikasi di tingkat keluarga, dan butuh orang lain untuk memulihkan kondisi si korban atau pemakai, dan yang terakhir adalah diarahkan menuju rehabilitasi yang memakan waktu 6 bulan. Setelah dinyatakan pulih maka mereka di bekali dengan keterampilan sesuai bidangnya masing- masing seperti: perbengkelan otomotiv, bekleding atau keterampilan mandiri lainnya, dan yang paling utama adalah menajauhi pergaulan sebelumnya dengan selalu di pantau setiap perkembangan yang dicapai,walaupun ada margin error 20 persen, berarti tingkat pemulihan mencapai di angka 80 persen.
“Saat ini ada sekitar 113 orang pecandu Narkoba tengah menjalani proses rehab di YPJI kota Padang, semoga dengan adanya Sosialisasi yang dijalankan secara masif dapat menekan tingkat kriminal di daerah Sumbar,” Tutur Eviyandri menambahi.
Kegiatan siang ini di hadiri lebih kurang 160 perwakilan dari masyarakat, tokoh pemuda, Maljis Taklim serta dari dinas Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Camat Kuranji, Lurah dan LPM.
Diharapkan nantinya peran serta Pemprov dapat lebih maksimal dengan memberikan fasilitas penunjang dari lokasi rehabilitasi ini. seperti kita dari dana Pokir partai Gerindra yang kita peroleh selama inipun selalu berupaya untuk menjalankan terus-menerus kelangsungan tempat rehabilitasi. Pada kenyataan di lapangan banyak para korban adalah dari golongan ekonomi menengah kebawah, anak-anak terlantar yang juga menjadi korban dari Narkoba. *
Komentar