Formulir C-Pemberitahuan dan KTP Wajib Dibawa Saat PSU Pilkada Pasaman

News174 Dilihat

Pasaman, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengimbau seluruh pemilih yang terdaftar dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman agar membawa formulir C-Pemberitahuan dan identitas diri saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (19/4/2025).

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menegaskan bahwa distribusi formulir C-Pemberitahuan telah dilaksanakan dan dipastikan selesai sebelum hari pencoblosan. Formulir tersebut disalurkan kepada pemilih yang memenuhi syarat, kecuali bagi yang telah pindah domisili atau meninggal dunia.

“Distribusi formulir C-Pemberitahuan telah kami tuntaskan. Pemilih diharapkan membawanya bersama identitas diri seperti KTP elektronik atau identitas resmi lain yang memuat foto, seperti paspor, SIM, atau kartu pelajar bagi mahasiswa,” ujar Jons Manedi saat mendampingi kunjungan kerja Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, di Pasaman, Jumat (18/4/2025).

Identitas diri tersebut, jelas Jons, akan digunakan untuk mencocokkan data dalam C-Pemberitahuan demi memastikan keabsahan pemilih yang datang ke TPS. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas proses pemungutan suara.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi publik, KPU Pasaman telah mengirimkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah, mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dapat menggunakan hak pilih mereka.

Dukungan serupa juga diminta dari jajaran BUMN, BUMD, serta Kementerian Agama, termasuk melalui pengurus masjid yang diminta menyampaikan ajakan kepada jamaah saat pelaksanaan salat Jumat.

Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) turut mengerahkan mobil informasi keliling guna mensosialisasikan pentingnya menggunakan hak suara dalam PSU.

“Ini adalah momentum demokrasi yang penting. Kami berharap masyarakat berperan aktif dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah,” pungkas Jons. (rn/*/pzv)

Komentar