Padang, RANAHNEWS – Langkah bersama Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang dalam menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 menjadi sinyal kuat komitmen membangun Kota Padang yang lebih baik. Kesepakatan penting itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6/2025), setelah melalui serangkaian pendapat akhir fraksi dan laporan Badan Anggaran, yang diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah menunjukkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan kesepakatan ini. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 yang diharapkan membawa dampak nyata bagi pembangunan kota.
“Dokumen ini akan menjadi dasar kami dalam merancang APBD Perubahan. Kami ingin keberlanjutan program berjalan selaras dengan visi, misi, dan sembilan program unggulan Pemerintah Kota Padang. Setelah program 100 hari kerja, APBD Perubahan ini menjadi spirit baru untuk membangkitkan kejayaan Kota Padang,” kata Fadly Amran.
Fadly Amran menyebutkan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 memuat penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan ini ditargetkan mencapai Rp2,82 triliun, meningkat Rp10,8 miliar dibandingkan APBD sebelumnya. Perubahan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kondisi fiskal yang berkembang dan kebutuhan pembangunan yang semakin dinamis.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang diawali dengan penyampaian dokumen resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada 10 Juni 2025. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan pagu indikatif yang selanjutnya akan dibahas secara rinci dalam rancangan perubahan APBD 2025.
“DPRD Kota Padang akan mengawal proses anggaran ini dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa program yang dirancang benar-benar memberi manfaat dan tepat sasaran. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat disahkan sesuai jadwal sebagaimana aturan dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ,” ujar Muharlion. (rn/*/pzv)











Komentar