Pekanbaru, RANAHNEWS —
Ketegangan antara warga Desa Tumang dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) ternyata sudah terendus sebelum pecah menjadi kericuhan besar pada Juni lalu. Anggota DPRD Siak, Sujarwo, mengaku telah menginformasikan kondisi yang memanas itu kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut disampaikan Sujarwo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Ia mengatakan bahwa sehari sebelum insiden, pada Selasa malam, 10 Juni 2025, dirinya menghadiri pertemuan antara pihak perusahaan, masyarakat, camat, dan sejumlah pejabat lainnya untuk mencari solusi atas ketegangan yang meningkat.
“Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu,” ungkap Sujarwo di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua, Dedy, kemudian menanyakan maksud dari istilah “eskalasi meninggi” yang disebutkan Sujarwo dalam pesannya. Ia menjelaskan bahwa situasi di lapangan kala itu sangat tegang karena banyak warga berkumpul dan mulai menunjukkan kemarahan.
Menurutnya, pihak aparat dan perangkat desa berupaya menenangkan warga serta meminta mereka membubarkan diri agar situasi tetap kondusif. Dalam pertemuan itu, perusahaan berjanji akan menanggapi tuntutan masyarakat keesokan harinya, salah satunya permintaan penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Namun pagi harinya, kekhawatiran Sujarwo menjadi kenyataan. Warga menyerang fasilitas perusahaan hingga menimbulkan kerusakan besar. “Yang saya khawatirkan akhirnya terjadi,” ujarnya lirih.
Dalam sidang yang sama, Bupati Afni Zulkifli juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengakui telah menerima sejumlah pesan WhatsApp pada malam sebelum kejadian, termasuk laporan dari Sujarwo mengenai meningkatnya ketegangan di lapangan.
“Tapi saya berpikir, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” kata Afni.
Hakim kemudian menimpali, “Tidak menyangka, rupanya benar terjadi.”
Afni mengangguk dan menambahkan, “Saya kaget, kok bisa seperti itu. Videonya lengkap, dan memang anarkis.”
Kerusuhan yang terjadi pada Rabu pagi, 11 Juni 2025, mengakibatkan kerusakan besar pada aset perusahaan, termasuk 22 sepeda motor dan 4 mobil yang terbakar, serta beberapa fasilitas seperti klinik dan alat berat yang rusak berat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Anrio Putra, dalam dakwaannya menyebut ada 12 terdakwa dengan peran berbeda dalam kerusuhan tersebut, mulai dari penghasutan, perusakan, hingga pembakaran. Konflik ini berakar pada sengketa lahan di kawasan hutan yang dikelola PT SSL berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan. (rn/*/pzv)
Komentar