PWI: Pencabutan Kartu Liputan Istana Ancam Kemerdekaan Pers

Hukum311 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Ia juga menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Munir menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu justru menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Ia mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. (rn/*/pzv)

Komentar