Dualisme Berakhir, PWI Raih Legitimasi Hukum Lewat Putusan 711 PN Jakpus

Hukum298 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak penentu dalam perjalanan panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Amar putusan yang dibacakan pada 25 September 2025 itu menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan cacat formil.

Dengan demikian, tuntutan ganti rugi Rp100,3 miliar yang diajukan HCB cs. dipastikan kandas di meja hijau. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa PWI hanyalah persoalan internal organisasi, bukan tindak pidana sebagaimana selama ini dipaksakan dalam sejumlah laporan hukum.

“Berarti gugatan HCB cs. sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 miliar sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ujar Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, Sabtu (27/9).

Menurut Anrico, ada tiga alasan utama yang menjadikan putusan 711 PN Jakpus sangat krusial. Pertama, putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pengurus PWI yang selama ini terjebak dalam kriminalisasi. Jalur pidana yang sempat diarahkan ke pengurus tertentu kini terhenti karena pengadilan menegaskan gugatan tidak berdasar.

Kedua, majelis hakim mempertegas pemisahan antara ranah perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi, kata Anrico, semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal seperti kongres, musyawarah, atau AD/ART, bukan dibawa ke ranah pidana. Prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium menjadi pijakan kuat dalam konteks ini.

Ketiga, putusan tersebut memperkuat legitimasi kepengurusan hasil Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025. Dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan pengadilan, kepengurusan baru di bawah Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis memperoleh penguatan moral dan yuridis.

Anrico menegaskan, bagi PWI, putusan 711 PN Jakpus bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan momentum penyatuan. Konflik yang sempat mencederai marwah organisasi kini bisa benar-benar ditutup, sekaligus membuka jalan bagi PWI Pusat untuk mengajukan penghentian penyidikan atas laporan pidana yang muncul akibat dualisme.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico.

Putusan PN Jakarta Pusat ini juga menjadi pengingat bagi dunia pers bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal boleh saja terjadi, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi. Dengan begitu, PWI dapat kembali berfungsi sebagai rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa. (rn/*/pzv)

Komentar