Oleh: Edwar Jamil
Wartawan Muda.
RANAHNEWS.com — Isu yang beredar kali ini tidak kecil. Disebut-sebut ada dugaan video bermuatan asusila yang melibatkan oknum ASN dalam satu kantor, bahkan dikabarkan terjadi pada jam kerja. Isu itu menyebar cepat, memancing reaksi publik.
Semua ini muncul di saat Kabupaten Solok bersiap memasuki satu tahun pertama kepemimpinan pasangan Jon Firman Pandu – Candra pada 20 Februari 2026 mendatang.
Tahun pertama adalah etalase arah pemerintahan bagaimana birokrasi ditata, bagaimana disiplin ditegakkan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga.
Solok bukan sekadar wilayah administratif. Ia dikenal sebagai daerah yang kental dengan adat melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, setiap isu yang menyentuh moralitas aparatur akan selalu memiliki resonansi sosial yang lebih dalam.
Sebagai jurnalis, penulis melihat persoalan ini dalam dua kemungkinan antara rumor atau fakta. Dua-duanya memiliki konsekuensi hukum dan etika yang berbeda.
Jika ini hanya rumor atau bahkan rekayasa teknologi digital, maka persoalan serius justru ada pada pembuat dan penyebar. Undang-Undang ITE mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila tanpa hak. Ancaman pidananya bukan ringan. Artinya, siapa pun yang merekam dan menyebarkan tanpa izin bisa berhadapan dengan hukum, terlepas dari benar atau tidaknya isi video tersebut.
Namun jika suatu saat dugaan ini terbukti fakta, maka ada beberapa lapis aturan yang relevan.
Pertama, KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, proses pidana hanya berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah. Negara tidak serta-merta memproses tanpa laporan resmi.
Kedua, dalam konteks aparatur sipil negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, etika dan perilaku yang mencerminkan kehormatan profesi. Jabatan publik bukan hanya soal kompetensi teknis tetapi juga standar moral.
Ketiga, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban menaati jam kerja, menjaga martabat dan kehormatan ASN, serta larangan melakukan perbuatan yang merusak citra instansi. Pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Di sinilah pertanyaannya menjadi lebih luas, kerja birokrasi bukan sekadar datang, absen, lalu pulang. Kerja adalah amanah. Ada tanggung jawab profesional, ada etika institusi, ada kepercayaan publik yang melekat. Integritas tidak berhenti pada laporan kinerja dan capaian program, tetapi juga pada sikap dan perilaku di ruang kerja.
Jika dugaan ini hanya rumor, maka sistem harus cepat dan transparan membersihkan nama baik. Jika ini fakta, maka proses penanganan harus tegas dan sesuai aturan. Dan jika yang beredar adalah hasil perekaman serta penyebaran tanpa hak, maka hukum sesuai UU ITE juga bisa ditegakkan.
Momentum satu tahun pertama pemerintahan daerah seharusnya menjadi fase konsolidasi integritas birokrasi. Apalagi jika isu ini dikaitkan dengan pejabat yang lolos seleksi JPT Pratama, publik tentu berharap proses seleksi berbasis kompetensi dan rekam jejak benar-benar mencerminkan standar integritas tinggi.
Sebagai manusia biasa, penulis tetap berharap ini hanya rumor yang tidak terbukti. Namun jika kenyataannya berbeda, maka ini harus menjadi cermin evaluasi bersama bukan hanya untuk individu, tetapi untuk sistem seleksi, pengawasan, pembinaan ASN ke depan dan tentu saja pengingat untuk kita semua yang hidup di ruang digital yang tidak pernah benar-benar sepi.
Karena pada akhirnya jabatan boleh tinggi, tetapi kepercayaan publik nilainya jauh melebihi itu. (***)














Komentar