Dharmasraya Klarifikasi Isu Pemberhentian ASN, Tegaskan Proses Sudah Sesuai PP 94 Tahun 2021

Hukum49 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Annike Maulana telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme disiplin kepegawaian yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di sejumlah media yang dinilai tidak akurat dan tanpa konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, menyayangkan munculnya informasi sepihak yang justru menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan proses pemberhentian sudah dijalankan sesuai aturan dan telah melalui pembinaan berulang.

“Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi resmi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi yang keliru dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Rabu (30/10/2025).

Menurut Ummu, ASN yang bersangkutan terbukti berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan oleh camat selaku atasan langsung, hingga pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas atas kinerja.

Ia menjelaskan, proses penegakan disiplin terhadap Annike Maulana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN tersebut juga telah hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Pemeriksa Gabungan yang terdiri atas unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat sebagai atasan langsung pada 19 Juni 2025.

Meski telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja, ASN tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali melaksanakan tugas. Sebagai langkah tegas, pemerintah daerah kemudian menghentikan pembayaran gaji, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir bekerja.

“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” jelas Ummu.

Dengan demikian, Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan hasil proses panjang yang telah sesuai dengan aturan kepegawaian dan prinsip keadilan administratif. (rn/*/pzv)

Komentar