Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Tanah Eks HGU Alahan Panjang

Hukum57 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya memperoleh kepastian hukum atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur di kawasan Convention Hall Alahan Panjang melalui jalur hukum. Langkah ini ditempuh setelah proses sertifikasi terhambat akibat adanya gugatan dari pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison menjelaskan, Pemkab Solok telah membayar ganti rugi sebesar Rp105 juta kepada PT Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996. Tanah seluas 39,75 hektare tersebut sebelumnya berstatus HGU yang berakhir pada 2013.

Medison menyampaikan, sejak 2015 pemerintah daerah merencanakan pengurusan status tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan sebelum diajukan sebagai hak milik pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prosedur pengurusan Hak Pengelolaan Lahan telah kami mulai dengan melakukan inventarisasi serta melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari formulir permohonan, bukti penguasaan tanah, dokumen tanah, foto lokasi, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi agar seluruh aset pemerintah daerah diinventarisasi guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Menurut Medison, KPK juga mendorong percepatan sertifikasi aset daerah untuk menghindari sengketa dan potensi kerugian negara. Selain itu, dengan luasan yang cukup besar dan posisi strategis di Area Alahan Panjang Resort, lahan tersebut berpotensi dikelola untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Namun dalam perjalanannya, pengurusan sertifikasi tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional tidak dapat dilanjutkan karena adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim hak atas lahan tersebut, sehingga proses pengukuran terhenti.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Solok melakukan mediasi yang difasilitasi BPN sesuai arahan KPK. Mediasi dilakukan beberapa kali, namun belum menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak penggugat.

Medison menjelaskan, pada 10 Januari 2025 Pemkab Solok melakukan audiensi dengan KPK RI di Jakarta. Dalam pertemuan itu, KPK mengarahkan pemerintah daerah untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Solok sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang selanjutnya menjadi dasar pengajuan penetapan hak ke pengadilan.

Arahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Pemerintah daerah juga kembali membuka ruang dialog dengan pihak masyarakat melalui mediasi lanjutan, namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu dan tidak mencapai kesepakatan.

Pada November 2025, Pemkab Solok menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen dan kronologi pengurusan tanah eks HGU tersebut telah dipaparkan dan diekspose di hadapan kejaksaan.

“Saat ini seluruh data dan dokumen sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Solok. Kami menunggu arahan selanjutnya sebelum berkas diajukan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan dan kepastian hukum,” kata Medison.

Ia menegaskan, apabila dalam proses persidangan terdapat pihak masyarakat yang dapat membuktikan haknya atas lahan tersebut, pemerintah daerah akan menghormati dan menindaklanjutinya sesuai putusan pengadilan.

“Jika pengadilan memutuskan terdapat hak masyarakat di dalam lokasi tersebut, tentu akan kami patuhi. Namun jika diputuskan sebagai hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Solok,” ujarnya.

Medison menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang mediasi dan musyawarah sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas hingga proses peradilan selesai.

Menjawab isu yang menyebut adanya keberpihakan kepala daerah, Pemkab Solok menegaskan Bupati Solok tidak pernah memberikan izin maupun membagikan tanah Alahan Panjang Resort kepada pihak atau kaum suku mana pun. (E_J)

Komentar