Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Merendahkan Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Nasional11 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menyesalkan munculnya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik.

“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin Hidayat dalam pernyataan sikap Dewan Pers, Senin (20/7/2026).

Menurut Komaruddin, wartawan memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, lembaga, maupun kelompok lainnya untuk bersama-sama menciptakan iklim yang menghargai kebebasan pers serta profesionalisme wartawan.

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” katanya.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Penghormatan terhadap profesi wartawan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat, terbuka, dan menjamin hak masyarakat atas informasi.

Melalui surat pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (rn/*/pzv)

Komentar