BPASN Tetapkan Pemberhentian ASN Dharmasraya Final

Hukum103 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Keputusan pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dinyatakan final dan mengikat secara administratif setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat sanksi yang dijatuhkan bupati.

Penguatan itu tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026. Dalam amar putusannya, BPASN memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Anike Maulana.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut saat ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan, putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan.

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Ia menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Dengan penguatan tersebut, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tetap berlaku sesuai keputusan kepala daerah. (akn)

Komentar