Sijunjung, RANAHNEWS – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam kunjungannya ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Muhidi menekankan perlunya kebijakan khusus terkait kendaraan berpelat luar Sumbar (Non-BA) yang beroperasi di daerah ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan ke pelat BA.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus diperkuat untuk memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah kendaraan tersebut sudah berpelat BA atau masih menggunakan pelat luar?” ujar Muhidi.
Jika hasil pendataan menunjukkan banyaknya kendaraan yang masih berpelat luar, Muhidi mengusulkan agar proses balik nama dipermudah, bahkan digratiskan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD, mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu sektor andalan bagi pendapatan daerah.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan strategis yang lebih luas harus dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika ekonomi masyarakat membaik, maka kepatuhan terhadap pajak juga akan meningkat,” tambahnya.
Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen, sehingga perlu adanya upaya lebih lanjut untuk mengoptimalkan potensi pajak yang sudah tercatat dalam database Samsat.
Muhidi juga menyinggung dampak kebijakan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sejak diberlakukannya aturan tersebut, PAD Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendataan potensi pajak yang lebih terintegrasi agar pembagiannya lebih optimal.
Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, yang menyambut kedatangan Ketua DPRD Sumbar, melaporkan bahwa kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar yang sebesar Rp575 miliar. Sementara itu, penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, dan BBNKB tercatat sebesar Rp11 miliar.
Nasripul juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kabupaten Sijunjung telah meningkat dari 58 persen menjadi 60 persen. Namun, masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut yang masih menggunakan pelat Non-BA.
“Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi ke pelat BA seri Sijunjung, yang cukup membantu dalam meningkatkan penerimaan PAD,” jelasnya.
Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan sebesar Rp25 miliar, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut. Namun, pelemahan ekonomi masyarakat berimbas pada daya beli kendaraan baru, sehingga target BBNKB sulit untuk dipenuhi. (rn/*/pzv)
Komentar