Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Dorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

News, Ekonomi374 Dilihat

Pasaman, RANAHNEWS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menegaskan pentingnya pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Sosialisasi ini berlangsung di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari, para Wali Jorong se-Kecamatan Rao Selatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda menekankan bahwa Perda ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara legal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan agar tidak terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor.

“Perda Perhutanan Sosial ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem,” ujar Ali Muda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keseimbangan alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Menurutnya, kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan dalam pengelolaan hutan dan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan,” tambahnya.

Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan Ali Muda. Ia menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola hutan yang berkelanjutan.

“Kami sangat bangga dengan adanya sosialisasi Perda ini. Masyarakat kini lebih memahami cara mengelola hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan,” kata Antoni.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. (rn/*/pzv)

Komentar