Sengketa Lahan 250 Hektare di Dharmasraya Segera Dimediasi

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang turut mencakup kawasan Sport Center Dharmasraya tersebut berpeluang diselesaikan melalui kesepakatan para pihak sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Tahapan mediasi ditetapkan majelis hakim dalam sidang ketiga perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN PPj yang berlangsung Rabu (4/11/2026).

Kuasa Hukum Penggugat, Agus Setyawan, S.H., CLAP., CCLP., mengatakan persidangan berjalan lancar. Seluruh pihak yang berkepentingan telah diberikan kesempatan hadir, sedangkan pihak yang tidak hadir digugurkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan dengan lancar. Untuk selanjutnya, tahapan kita adalah mediasi,” ujarnya.

Agus menjelaskan, mediasi dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026. Dalam tahapan tersebut, masing-masing pihak akan menyampaikan resume yang memuat tuntutan, harapan, serta tanggapan terhadap objek sengketa.

Pihak penggugat akan menyampaikan harapan masyarakat terhadap lahan yang menjadi objek perkara. Selanjutnya, pihak tergugat memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan atas resume tersebut.

Menurut Agus, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sengketa dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan diteruskan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Di tengah proses hukum tersebut, Agus mengimbau masyarakat agar tidak takut memperjuangkan hak yang mereka yakini melalui jalur hukum.

“Yang penting masyarakat jangan takut, jangan menyerah, maju terus,” tegasnya.

Agus menyebutkan, luas lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai 250 hektare.

Perkara ini berkaitan dengan klaim tanah ulayat masyarakat Nagari Koto Padang serta persoalan penguasaan dan pendaftaran lahan yang mencakup kawasan Sport Center Dharmasraya.

Tahapan mediasi pada 18 November 2026 akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan berlanjut melalui pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. (akn)

Komentar