Pesisir Selatan, RANAHNEWS.com — Pemahaman masyarakat terhadap mitigasi dan kesiapsiagaan bencana menjadi fokus sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, di Nagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Rumah Panjang Gunung Cerek tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah nagari, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat setempat untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi penanggulangan bencana.
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab, S.Sos., Wali Nagari Koto Berapak, Lazuardi, Ketua Bamus Yurizal, serta tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, dan kalangan pemuda-pemudi.
Doni Harsiva Yandra mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penanggulangan bencana.
“Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan langkah-langkah mitigasi bencana menjadi hal penting untuk membangun kesadaran bersama dalam mengurangi risiko serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan,” ujar Doni.
Keterlibatan BPBD Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai kebijakan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Selain itu, partisipasi pemerintah nagari, Bamus, tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, serta generasi muda diharapkan memperkuat koordinasi dan kebersamaan dalam membangun masyarakat yang tangguh menghadapi bencana.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Nagari Koto Berapak diharapkan semakin memahami pentingnya budaya sadar bencana, meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan masing-masing, serta mengetahui peran dan tanggung jawab berbagai pihak ketika menghadapi situasi darurat.
Doni menegaskan, pemahaman terhadap peraturan daerah perlu diwujudkan dalam penerapan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami Perda sebagai sebuah regulasi, tetapi juga mampu menerapkan semangat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana dalam kehidupan sehari-hari demi melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi DPRD Provinsi Sumatera Barat, pemerintah daerah, BPBD, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam mendukung penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Sumatera Barat. (rn/*/pzv)













Komentar