Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026). Tiga regulasi tersebut berkaitan dengan penataan perangkat daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Kota Padang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung menyampaikan tiga Ranperda tersebut. Rapat juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Penyampaian tiga Ranperda merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026. Agenda tersebut juga disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Tiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Padang masing-masing berkaitan dengan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Fadly Amran menjelaskan, pembentukan dan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian regulasi diharapkan dapat mengikuti kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik.
Salah satu Ranperda berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan.
Dalam Ranperda tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian ini berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang.
Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha, dan daya tarik wisata menjadi bagian dari sektor yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penataan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.
Selain penataan perangkat daerah, DPRD Kota Padang juga akan membahas Ranperda mengenai penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.
Sejumlah aspek investasi menjadi perhatian, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Tantangan investasi, termasuk persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur, juga menjadi bagian yang perlu dicarikan solusi melalui kebijakan.
Peningkatan investasi diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian Kota Padang. Ketika kegiatan usaha berkembang, peluang kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat juga dapat meningkat, sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri atau Perumda PSM.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dengan penyesuaian regulasi tersebut, pengembangan unit bisnis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diharapkan memiliki landasan yang lebih sesuai. Penguatan Perumda PSM juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi kontribusi BUMD terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.
Pada saat yang sama, pengembangan unit usaha Perumda PSM diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, tiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut menjadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Pembahasan selanjutnya menjadi ruang untuk mengkaji substansi regulasi secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Tiga Ranperda tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan arah pembangunan Kota Padang, mulai dari penguatan kelembagaan pemerintah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, kemudahan investasi, hingga optimalisasi BUMD. (adv)












Komentar