LGBT dan Tantangan Menjaga Adat Basandi Syara’ di Ranah Minangkabau

Opini16 Dilihat

Oleh: Weli Yusra

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

RANAHNEWS.com — Arus informasi yang semakin terbuka membuat berbagai isu global mudah memasuki ruang kehidupan masyarakat, termasuk fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bagi masyarakat Minangkabau, persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai isu sosial, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan nilai agama dan adat yang menjadi fondasi kehidupan. Di tengah perubahan zaman, tantangan utamanya adalah menjaga falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tanpa mengabaikan pendekatan yang bijaksana dan manusiawi.

Dalam perspektif Islam, hubungan laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah manusia. Al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar memperoleh ketenteraman, kasih sayang, dan keberlanjutan kehidupan sebagaimana termuat dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Sementara itu, kisah kaum Nabi Luth dalam QS. Al-A’raf ayat 80–81 menjadi rujukan yang dipahami umat Islam sebagai larangan terhadap perilaku sesama jenis.

Berdasarkan pandangan tersebut, penulis berpendapat bahwa masyarakat Minangkabau perlu tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dalam menyikapi fenomena LGBT. Namun, penolakan terhadap suatu perilaku tidak boleh berubah menjadi kebencian terhadap pelakunya. Islam mengajarkan dakwah dengan hikmah, nasihat yang baik, serta dialog yang mengedepankan kasih sayang.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam. Bagi umat Islam di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, fatwa tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Selain agama, adat Minangkabau memiliki sistem nilai yang menempatkan keluarga sebagai inti kehidupan sosial. Falsafah ABS-SBK menjadi dasar yang menyatukan adat dengan syariat Islam dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam pandangan penulis, perilaku LGBT dipandang tidak sejalan dengan sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Dalam adat, perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai ikatan antara dua individu, tetapi juga sebagai sarana menjaga keturunan, memperkuat hubungan antarkaum, serta melestarikan harta pusaka. Karena itu, perubahan terhadap nilai-nilai tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tatanan sosial yang selama ini dijaga masyarakat Minangkabau.

Atas dasar itu, peran Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai dinilai tetap penting sebagai penjaga nilai adat dan agama. Ketiganya memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing masyarakat menghadapi berbagai tantangan sosial yang muncul di era modern.

Menurut penulis, upaya menjaga nilai agama dan adat perlu dilakukan melalui pendekatan yang konstruktif.

Pertama, memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan keteladanan, serta menanamkan nilai agama dan akhlak sejak dini. Al-Qur’an juga mengingatkan dalam QS. Al-Isra ayat 32 agar manusia tidak mendekati perbuatan yang dilarang karena dapat membawa kepada keburukan.

Kedua, memperkuat peran nagari, sekolah, dan kampus melalui berbagai kegiatan pembinaan generasi muda. Aktivitas keagamaan, olahraga, seni, dan kewirausahaan dapat menjadi ruang positif bagi remaja untuk mengembangkan potensi sekaligus mengurangi pengaruh konten negatif di media sosial.

Ketiga, mengedepankan dakwah yang penuh hikmah. Tokoh agama dan tokoh adat perlu membuka ruang dialog, pendampingan, serta konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan. Prinsip ini selaras dengan perintah Allah dalam QS. Ali Imran ayat 104 agar umat mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang bijaksana.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi tidak harus dimaknai sebagai pelepasan dari nilai-nilai yang menjadi identitas masyarakat. Kemajuan dapat berjalan seiring dengan komitmen menjaga agama dan adat sebagai pedoman hidup.

Menurut penulis, menjaga Ranah Minangkabau tidak cukup hanya dengan menyatakan penolakan terhadap suatu perilaku. Yang lebih penting adalah menghadirkan keluarga yang harmonis, lingkungan sosial yang peduli, serta ruang pembinaan yang mampu menguatkan masyarakat tanpa mengedepankan stigma. Dengan demikian, falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah tetap dapat menjadi pijakan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. (***l

Komentar