Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com – DPRD Kabupaten Solok mulai memproses pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 setelah menerima dokumen resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani. Mewakili Bupati Solok, Sekretaris Daerah Jefrizal menyampaikan Nota Penjelasan Bupati mengenai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Turut hadir Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perumda Air Minum (PDAM), serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota penjelasannya, Jefrizal menyampaikan Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Solok di tengah dinamika ekonomi global, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta persaingan antardaerah. Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah masih bergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus pemerintah daerah.
Ia menegaskan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.147.553.070.468,00. Nilai tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp145.329.947.590,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.002.223.122.878,00.
PAD ditargetkan berasal dari pajak daerah sebesar Rp73.784.106.062,00, retribusi daerah Rp52.046.025.791,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.409.815.737,00, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp11.090.000.000,00.
Sementara itu, pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp951.566.222.000,00 dan transfer antardaerah sebesar Rp50.656.900.878,00.
Pemerintah Kabupaten Solok juga mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp1.147.553.070.468,00 atau berimbang dengan pendapatan daerah. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp977.683.922.296,20, belanja modal Rp25.060.506.921,00, belanja tidak terduga Rp2.500.000.000,00, serta belanja transfer sebesar Rp142.308.641.250,80.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp0,00.
Jefrizal berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara mendalam sehingga menghasilkan APBD Kabupaten Solok Tahun 2027 yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Usai penyampaian nota penjelasan, Jefrizal menyerahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir.
Ivoni mengatakan dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati. Semoga seluruh proses berjalan lancar sehingga dapat menghasilkan APBD yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Ivoni Munir. (E_J)










Komentar