Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Eka Sakti (UNES) dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Provinsi Sumatera Barat.
RANAHNEWS.com — Tidak ada kabar yang lebih berat bagi seorang pekerja selain menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di balik setiap PHK terdapat keluarga yang kehilangan kepastian penghasilan, orang tua yang mulai khawatir membiayai pendidikan anak, hingga rumah tangga yang harus menata ulang seluruh rencana hidupnya. Karena itu, setiap pembahasan mengenai PHK semestinya diawali dengan empati, sebelum berbicara tentang strategi ekonomi maupun kebijakan pemerintah.
Tekanan terhadap dunia usaha memang semakin besar. Ketidakpastian ekonomi global, perubahan rantai pasok, melemahnya permintaan di berbagai sektor, serta perkembangan teknologi, otomatisasi, dan kecerdasan buatan (AI) mendorong banyak perusahaan melakukan efisiensi. Dalam kondisi tertentu, PHK menjadi pilihan yang sulit dihindari demi menjaga keberlangsungan usaha.
Namun, memahami alasan ekonomi di balik PHK tidak berarti mengurangi penderitaan para pekerja yang terdampak. Di sinilah negara dituntut hadir dengan kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menciptakan jalan keluar yang berkelanjutan.
Selama ini, penanganan PHK lebih banyak berfokus pada perlindungan jangka pendek melalui pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maupun bantuan sosial. Kebijakan tersebut tentu penting sebagai bentuk tanggung jawab negara. Akan tetapi, persoalan yang lebih mendasar justru muncul setelah seluruh bantuan itu berakhir. Bagaimana nasib para pekerja ketika kesempatan kerja baru belum tersedia?
Menurut saya, pertanyaan inilah yang perlu menjadi perhatian utama. Ketika jumlah lapangan kerja baru tidak mampu mengimbangi banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan, kebijakan yang hanya bertumpu pada kompensasi berpotensi menambah antrean pencari kerja. Negara akhirnya lebih sibuk mengelola dampak PHK daripada menyiapkan masa depan mereka yang terdampak.
Indonesia sebenarnya pernah menghadapi situasi serupa saat krisis ekonomi 1998. Krisis tersebut mengguncang perekonomian nasional, menyebabkan banyak perusahaan berhenti beroperasi, sektor perbankan tertekan, dan jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian. Namun, di tengah kondisi itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru menunjukkan daya tahan yang luar biasa. Ketika industri besar melemah, aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak melalui warung, usaha rumahan, perdagangan kecil, kerajinan, dan berbagai usaha berbasis komunitas.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kemampuan beradaptasi yang tinggi ketika diberi ruang untuk berkarya. UMKM tumbuh bukan semata-mata karena perencanaan pemerintah, melainkan karena masyarakat berusaha mencari jalan keluar dari tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
Meski demikian, kondisi saat ini berbeda dengan tahun 1998. Transformasi digital telah mengubah wajah perekonomian. Perdagangan elektronik berkembang pesat, ekonomi kreatif semakin luas, dan teknologi membuka berbagai peluang usaha yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Seseorang kini dapat membangun usaha dari rumah, menawarkan jasa profesional secara daring, menjadi kreator konten, mengembangkan pemasaran digital, maupun menjalankan berbagai usaha berbasis teknologi dengan modal yang relatif terjangkau.
Perubahan tersebut mengandung pesan penting. Jika pada masa lalu UMKM tumbuh sebagai respons alami terhadap krisis, maka pada era digital kebangkitan kewirausahaan harus didukung melalui kebijakan yang lebih terarah. Negara tidak cukup menunggu masyarakat beradaptasi sendiri, melainkan perlu menjadi fasilitator yang membuka akses menuju peluang ekonomi baru.
Menurut saya, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya menekan angka PHK, tetapi memastikan setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak kehilangan masa depannya. Krisis mungkin tidak selalu dapat dihindari, tetapi cara negara merespons krisis akan menentukan kualitas pembangunan pada masa mendatang.
Karena itu, sudah saatnya ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan diperluas. Selama ini keberhasilan sering diukur dari besarnya perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Ke depan, ukuran tersebut perlu dilengkapi dengan indikator yang lebih produktif, yakni seberapa banyak pekerja yang berhasil bangkit menjadi pelaku usaha baru, mengembangkan UMKM, memasuki sektor ekonomi kreatif, hingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lain.
Dengan cara pandang seperti itu, PHK tidak lagi diposisikan sebagai akhir perjalanan ekonomi seseorang. Sebaliknya, PHK menjadi awal dari proses transformasi yang didukung negara, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Transformasi inilah yang menurut saya perlu menjadi agenda besar kebijakan ketenagakerjaan Indonesia pada masa depan.
Di tengah meningkatnya gelombang PHK, perhatian publik hampir selalu tertuju pada pertanyaan mengenai ketersediaan lapangan kerja baru. Pertanyaan tersebut memang penting. Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah mendasar, yaitu mengapa seluruh pekerja yang terdampak PHK harus selalu kembali menjadi pencari kerja?
Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk mengabaikan hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan yang layak. Sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir dari kenyataan bahwa struktur ekonomi terus berubah. Banyak jenis pekerjaan mulai berkurang akibat perkembangan teknologi, tetapi pada saat yang sama berbagai peluang ekonomi baru terus bermunculan.
Sayangnya, kebijakan ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi pola lama. Pekerja yang kehilangan pekerjaan menerima pesangon, mengikuti pelatihan, kemudian kembali mencari pekerjaan. Pendekatan tersebut masih relevan ketika industri sedang berkembang dan perusahaan membuka banyak lowongan. Namun, ketika dunia usaha justru melakukan efisiensi, pola tersebut menjadi semakin terbatas efektivitasnya.
Dalam situasi seperti sekarang, tidak semua pekerja dapat segera kembali memasuki sektor formal. Sebagian memerlukan waktu yang panjang untuk memperoleh pekerjaan baru. Sebagian lainnya bahkan harus beralih profesi karena bidang pekerjaan yang selama ini mereka tekuni telah berubah akibat otomatisasi dan perkembangan teknologi.
Menurut saya, kondisi tersebut menuntut perubahan cara pandang. Negara tidak cukup mempersiapkan masyarakat menjadi pencari kerja yang lebih kompetitif, tetapi juga perlu membuka peluang agar mereka mampu menjadi pencipta lapangan kerja melalui kewirausahaan. Tentu tidak semua pekerja harus menjadi pengusaha. Namun, bagi mereka yang memiliki pengalaman, keterampilan, dan kemauan membangun usaha, negara seharusnya menyediakan jalur transformasi yang lebih jelas dan terarah. (***)










Komentar